Pada kali ini kita akan share Prinsip Penyelenggaraan, Puskesmas Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.75 Tahun 2014 yaitu:
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi
- paradigma sehat;
- pertanggungjawaban wilayah;
- kemandirian masyarakat;
- pemerataan;
- teknologi tepat guna; dan
- keterpaduan dan kesinambungan.
Kemudian dijelaskan dalam Permenkes tersebut
- Berdasarkan prinsip paradigma sehat, Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
- Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah, Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
- Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat, Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- Berdasarkan prinsip pemerataan, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
- Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
- Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan, Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
2 komentar
kunjungi kami untuk menggunakan layanan jasa cargo murah. klik https://www.indonekargo.com/
Replyterima kasih atas informasinya
Replydapatkan berbagai keuntungan, dan hasilan uang dengan cara mudah dan cepat melalui bandar togel online yang aman dan terpercaya http://masbrotogel.com/
Posting Komentar